Ketentuan Nisab Zakat Sesuai Syariat Islam
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi dua syarat utama:
- Mencapai Nisab: Nilai kepemilikan harta telah mencapai batas minimal setara dengan 85 gram emas murni.
- Memenuhi Haul (untuk Zakat Mal): Harta tersebut telah mengendap dan dimiliki secara penuh selama satu tahun hijriyah (haul). Pada zakat penghasilan/profesi, mayoritas ulama dan fatwa MUI membolehkan zakat ditunaikan secara bulanan saat menerima gaji (dianalogikan dengan zakat hasil pertanian).
Rumus Perhitungan Zakat
Nisab Tahunan = 85 gram × Harga Emas saat ini
Nisab Bulanan = Nisab Tahunan / 12
Penghasilan Bersih = Total Pendapatan - Hutang Jatuh Tempo
Zakat yang Dikeluarkan = 2.5% × Penghasilan Bersih (jika >= Nisab)
Nisab Bulanan = Nisab Tahunan / 12
Penghasilan Bersih = Total Pendapatan - Hutang Jatuh Tempo
Zakat yang Dikeluarkan = 2.5% × Penghasilan Bersih (jika >= Nisab)
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)
Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, dana zakat wajib disalurkan kepada 8 asnaf:
- Fakir (orang yang hampir tidak memiliki apa-apa).
- Miskin (memiliki penghasilan tapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar).
- Amil (pengurus dan penyalur zakat resmi).
- Mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam).
- Riqab (memerdekakan budak / hamba sahaya).
- Gharimin (orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan halal).
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah SWT).
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal di perjalanan).